Otonomi desa bukan lah sesuatu yang baru dalam wancana kedesaan di negara ini.wancana ini muncul sebagai petunjuk baru mengenai jalan ruwet pemberdayaan masyarakat desa yang manjadi PR bagi semua pemegang kebijakan di negara ini. dalam pandangan penulis, Otonimo desa jarus di identik dengan kemandiriaan pendesaan dan pemberdayaan masyarakat desa. pendesaan adalah init pemerintah yang langsung bersentuhan dengan dinamika masyarakat.sehingga kemandrianan desa harus didukung dengan kemasyarakatnya ,konsekuensinya pemberdayaan masyarakat harus dikosongkan dengan pemberdayaan masyarakat.
perekonomian masyarakat desa dalam kerangka otonomi merupakan persoalan yang tidak henti menjadi polemik dikalangan pemerhti. baik dari dunia biokrasi,partai politik,mau pun lembaga non-pemrintah ikut serta mamberi solusi bagamana masyarakat pendesaan dapat meningkatkan Ekonomi nya dengan hasil yang di peroleh. ini tentunya merupakan suatu peluang bagi bangsa indonesia untuk meningkatkan kekreativitas masyrakat pendesaan, tentunya dengan adaynya kerjasama pemerintah setempa, itu juga dapat mengurang tingkat kemiskinan,penganguran.
a. perlu kita perhatikan pemerintah lah yang menjadi wewenangan masyarakat desa,
b. urusan pemerintah yang menjadi wewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pegaturanny kepada
desa.
c. urusan pemerintah lainnya yang oleh peraturanundangan diserahkan kepada desa.
yhantofc@blogspot.com