Jumat, 06 Juli 2012

kawasan perbatasan Entikong malaysia



Dalam UU No. 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan
Kawasan Perbatasan adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah
Indonesia dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di
kecamatan. Dan pada bagian penjelasan UU tersebut dinyatakan bahwa mengingat sisi terluar dari wilayah
negara atau yang dikenal dengan Kawasan Perbatasan merupakan kawasan strategis dalam menjaga integritas
Wilayah Negara, maka diperlukan juga pengaturan secara khusus. Pengaturan batas-batas Wilayah Negara
dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai ruang lingkup wilayah negara, kewenangan
pengelolaan Wilayah Negara, dan hak–hak berdaulat. Pengelolaan Wilayah Negara dilakukan dengan
pendekatan kesejahteraan, keamanan dan kelestarian lingkungan secara bersama-sama. Pendekatan
kesejahteraan dalam arti upaya-upaya pengelolaan Wilayah Negara hendaknya memberikan manfaat sebesarbesarnya
bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di Kawasan Perbatasan. Pendekatan
keamanan dalam arti pengelolaan Wilayah Negara untuk menjamin keutuhan wilayah dan kedaulatan negara
serta perlindungan segenap bangsa. Sedangkan pendekatan kelestarian lingkungan dalam arti pembangunan
Kawasan Perbatasan yang memperhatikan aspek kelestarian lingkungan yang merupakan wujud dari
pembangunan yang berkelanjutan. Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi sangat penting terkait
dengan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan sesuai dengan prinsip otonomi daerah dalam mengelola
pembangunan Kawasan Perbatasan.
Batas Wilayah Negara di darat, di Pulau Kalimantan ditetapkan dalam PP no. 26 tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) berupa Kawasan Strategis Nasional, yaitu Kawasan
Perbatasan Darat RI dan Jantung Kalimantan (Heart of Borneo) yang meliputi sebagian wilayah darat dari tiga
Provinsi di Pulau Kalimantan yaitu Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah. Dalam
PP tersebut dinyatakan bahwa pengaturan kawasan-kawasan perbatasan disini direncanakan dengan prioritas
pengembangan pertama dengan program berupa Pengembangan/peningkatan kualitas Kawasan Strategis
Nasional dengan sudut kepentingan pertahanan dan keamanan. Mengingat peran dan fungsi dari kawasan
perbatasan yang memiliki nilai geopolitics yang tinggi yang mencerminkan jatidiri Bangsa Indonesia dimata
Internasional maka tulisan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang kondisi sosial budaya,
ekonomi, dan fisik lingkungan, potensi dan masalah yang dihadapi serta perencanaan pengaturannya di salah
satu Kawasan Perbatasan yaitu Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Bara