Dalam UU No.
43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan
Kawasan
Perbatasan adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam
sepanjang batas wilayah
Indonesia
dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat, Kawasan Perbatasan
berada di
kecamatan. Dan
pada bagian penjelasan UU tersebut dinyatakan bahwa mengingat sisi terluar dari
wilayah
negara atau
yang dikenal dengan Kawasan Perbatasan merupakan kawasan strategis dalam
menjaga integritas
Wilayah
Negara, maka diperlukan juga pengaturan secara khusus. Pengaturan batas-batas
Wilayah Negara
dimaksudkan
untuk memberikan kepastian hukum mengenai ruang lingkup wilayah negara,
kewenangan
pengelolaan
Wilayah Negara, dan hak–hak berdaulat. Pengelolaan Wilayah Negara dilakukan
dengan
pendekatan
kesejahteraan, keamanan dan kelestarian lingkungan secara bersama-sama. Pendekatan
kesejahteraan
dalam arti upaya-upaya pengelolaan Wilayah Negara hendaknya memberikan manfaat
sebesarbesarnya
bagi
peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di Kawasan Perbatasan.
Pendekatan
keamanan dalam
arti pengelolaan Wilayah Negara untuk menjamin keutuhan wilayah dan kedaulatan
negara
serta
perlindungan segenap bangsa. Sedangkan pendekatan kelestarian lingkungan dalam
arti pembangunan
Kawasan
Perbatasan yang memperhatikan aspek kelestarian lingkungan yang merupakan wujud
dari
pembangunan yang
berkelanjutan. Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi sangat penting
terkait
dengan
pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan sesuai dengan prinsip otonomi daerah
dalam mengelola
pembangunan
Kawasan Perbatasan.
Batas Wilayah
Negara di darat, di Pulau Kalimantan ditetapkan dalam PP no. 26 tahun 2008
tentang
Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) berupa Kawasan Strategis Nasional, yaitu Kawasan
Perbatasan
Darat RI dan Jantung Kalimantan (Heart of Borneo)
yang meliputi sebagian wilayah darat dari tiga
Provinsi di
Pulau Kalimantan yaitu Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan
Kalimantan Tengah. Dalam
PP tersebut
dinyatakan bahwa pengaturan kawasan-kawasan perbatasan disini direncanakan
dengan prioritas
pengembangan
pertama dengan program berupa Pengembangan/peningkatan kualitas Kawasan
Strategis
Nasional
dengan sudut kepentingan pertahanan dan keamanan. Mengingat peran dan fungsi
dari kawasan
perbatasan
yang memiliki nilai geopolitics yang
tinggi yang mencerminkan jatidiri Bangsa Indonesia dimata
Internasional
maka tulisan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang kondisi sosial
budaya,
ekonomi, dan
fisik lingkungan, potensi dan masalah yang dihadapi serta perencanaan
pengaturannya di salah
satu Kawasan Perbatasan yaitu Kecamatan
Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Bara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar